
Guna memastikan Perguruan Tinggi dan Program Studi dapat melaksanakan Program RPL dengan skema Transfer SKS (Alih Jenjang atau Lintas Jalur) . Periksalah terlebih dahulu program studi apakah telah memenuhi ketentuan untuk melaksanakan program tersebut.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, RPL skema Transfer SKS (pengakuan Capaian Pembelajaran dari Program Studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya) diselenggarakan oleh program studi yang:
- Terakreditasi; dan
- Telah menghasilkan lulusan.